Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Anak yang menganiaya ibunya di Bekasi ditetapkan jadi tersangka pada Minggu (22/6/2025).

BEKASI, iNew.id - Polisi menetapkan Moch Ichsan (22), seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya di Bekasi Timur, Kota Bekasi sebagai tersangka. Pemuda tersebut pun langsung ditahan.

“Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan Minggu (22/6/2025).

Pihak kepolisian saat ini sudah melakukan penahanan terhadap pelaku. Ia pun terancam hukuman lima tahun penjara.

“Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutur dia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
6 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
15 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
16 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Megapolitan
18 jam lalu

Pilu! Sempat Dirawat, Bayi yang Dibuang Pasangan Kekasih di Bekasi Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal