Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Tim advokat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (12/3/2026). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas banding terhadap vonis 15 tahun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. 

Kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva, menyampaikan, berkas perkara telah diserahkan kepada 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi untuk eksaminasi independen. Hasil eksaminasi tersebut, tanpa komunikasi dengan tim penasihat hukum, ternyata sejalan dengan memori banding Kerry Riza cs. 

"Seperti saudara-saudara tahu kemarin sudah ada pendapat dari 15 ahli pidana yang terkemuka di Indonesia dari berbagai kampus-kampus terkemuka di Indonesia dan menyampaikan pandangan yang sama, yang pada hakikatnya juga sama dengan inti yang kami sampaikan pada memori banding ini," ujar Hamdan Zoelva. 

Selain Kerry, delapan terdakwa lainnya juga mengajukan upaya hukum banding. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. 

"Semua terdakwa Pertamina banding," kata Andi. 

Sebelumnya, Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. 

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. 

Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan badan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Nadiem Ajukan Perlawanan, Sidang Banding Perdana Digelar 5 Agustus 2026

15 hari lalu

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

17 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

21 hari lalu

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal