2 Anak Buah Kerry Riza Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nur Khabibi
Dua anak buah Kerry Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Dua anak buah Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Dimas merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, sedangkan Gading adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. 

Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. 

Hukuman atas keduanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 16 tahun. 

Sementara itu, Kerry divonis 15 tahun penjara. Anak dari pengusaha Riza Chalid itu dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Breaking News: Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah

Buletin
14 jam lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
15 jam lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Photo
15 jam lalu

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal