Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PT DKI Gelar Sidang Banding Nadiem Makarim 5 Agustus, Terbuka untuk Umum
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Ajukan Perlawanan, Sidang Banding Perdana Digelar 5 Agustus 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:21:00 WIB
Nadiem Ajukan Perlawanan, Sidang Banding Perdana Digelar 5 Agustus 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama para pengemudi ojol (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan banding atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun telah menentukan jadwal sidang banding perdana tersebut.

"Rencana sidang pertama Rabu 5 Agustus 2026," kata Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7/2026). 

Susunan majelis terdiri atas Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyana; Hakim Anggota I, Catur Iriantoro dan Hakim Anggota II, Hotma Maya Marbun. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selain itu, Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut