Amphuri Soroti Revisi UU Haji dan Umrah: Tak Akui Eksistensi Asosiasi

Armydian Kurniawan
Amphuri menyampaikan kritik keras terhadap draf revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Foto: Armydian Kurniawan)

Amphuri mengusulkan agar dimasukkan satu pasal baru yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk melibatkan asosiasi resmi seperti mereka dalam proses kebijakan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah. 

"Keterlibatan asosiasi bisa menjadi penyeimbang agar tidak terjadi konflik kepentingan antara regulator dan operator," kata dia.

Asosiasi ini selama ini telah berperan aktif menyusun standar layanan, kode etik, hingga melindungi kepentingan jamaah secara kolektif melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

RUU Haji dan Umrah Jadi Usul Inisiatif DPR, bakal Dibahas di Komisi VIII

13 hari lalu

Evaluasi Berjalan Baik, Tahap Akhir Layanan Umrah Terminal 2F Soetta Maju ke 10 Juli

16 hari lalu

Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Soetta Resmi Beroperasi, Layani 3 Maskapai

22 hari lalu

Purbaya Siapkan Kredit Bunga 4 Persen untuk UKM Eksportir, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal