JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan soal regulasi komunikasi keluarga dengan Ammar Zoni usai dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, Ammar saat ini menjalani sistem one man one cell di lapas super maksimum security.
Narapidana diberi ruang sel tahanan masing-masing dengan penjagaan ketat. Sebab itu, keluarga tidak bisa melakukan kunjungan langsung.
Keluarga nantinya hanya bisa menjenguk secara virtual dan dengan jadwal yang telah ditentukan. “Besukannya tidak ketemu langsung, itu secara virtual,” ujar Rika kepada awak media.
Rika menjelaskan, hak komunikasi hanya diberikan kepada keluarga inti seperti orang tua kandung, anak, saudara kandung, hingga istri. “Hak kunjungan diberikan kepada keluarga inti, baik istri, anak kandung, keluarga kandung, kakak adik, orang tua kandung,” ujarnya.
Komunikasi virtual tersebut nantinya akan dijadwalkan pihak lapas karena harus bergantian dengan warga binaan lain. Berdasarkan ketentuan yang ada, giliran akan diberikan sekitar sebulan sekali.