Anang menjelaskan apabila ada kerugian keuangan negara yang kemudian dinikmati Alex dalam perkara itu, maka gugatan perdata akan dilayangkan.
"Kalau ada kerugian yang dinikmati, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," tambah Anang.
Dalam kesempatan yang sama, Anang mengatakan Kejagung turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Alex.
"Sebelumnya kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau dan keluarga yang ditinggalkan semoga tabah menghadapinya," tandas dia.