Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Setop Perkara Korupsi Proyek Revitalisasi

Jonathan Simanjuntak
Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Hal ini menyusul Alex Noerdin yang tutup usia pada Rabu (25/2/2026).

Sebagaimana informasi, Alex Noerdin masih berperkara dan terjerat dalam dugaan rasuah proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Alex didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dalam perkara itu.

"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum, sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Profil Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel 2 Periode Meninggal Hari Ini

Nasional
16 jam lalu

Breaking News: Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia

Nasional
16 jam lalu

Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

Nasional
18 jam lalu

Kasus Disetop, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal