Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Setop Perkara Korupsi Proyek Revitalisasi

Jonathan Simanjuntak
Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Hal ini menyusul Alex Noerdin yang tutup usia pada Rabu (25/2/2026).

Sebagaimana informasi, Alex Noerdin masih berperkara dan terjerat dalam dugaan rasuah proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Alex didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dalam perkara itu.

"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum, sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Geram ke Pengusaha Nakal Nambang 8 Tahun Tanpa Izin: Pidanakan!

Seleb
2 hari lalu

Profil Michael Patrick, Aktor Game of Thrones yang Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

Seleb
2 hari lalu

Penyebab Kematian Aktor Game of Thrones Michael Patrick Terungkap, Sakit Neuron Motorik

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Tegur Birokrat Nakal Curi Uang Negara: Saya Paham Gaji Kecil, tapi Lihat Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal