Alasan Saldi Isra dan Suhartoyo Ingin Presidential Treshold Dihapus

Dian Ramdhani
Koran SINDO
Mahkamah Konstitusi memutuskan presidential treshold 20 persen tetap berlaku. (Foto: Sindonews.com/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diwarnai silang pendapat di kalangan hakim. Dua hakim konstitusi yakni, Suhartoyo dan Saldi Isra mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan keputusan mahkamah.

Suhartoyo berpandangan, keputusan untuk terus menenerapkan Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah bentuk mempertahankan sesuatu yang inkonstitusional.

Merujuk putusan MK No 14/PUU-XI/2013, dengan pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif berlangsung serentak, presidential threshold telah kehilangan relevansinya.

“Apabila diletakkan dalam desain sistem pemerintahan, (maka) menggunakan hasil pemilu legislatif sebagai persyaratan dalam mengisi posisi eksekutif tertinggi  jelas merusak logika sistem pemerintahan presidensial,” kata Suhartoyo dalam sidang di MK, Kamis, 11 Januari 2018.


Menurut Suhartoyo, menggunakan hasil pemilu legisatif untuk mengisi jabatan eksekutif merupakan logika dalam pengisian posisi dalam sistem parlementer. Hal ini bertentangan dengan gagasan utama dilakukannya amandemen UUD 1945 yang menginginkan pemurnian sistem presidensial di Indonesia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
2 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
10 hari lalu

Komisi III Sepakati Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

Nasional
16 hari lalu

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus gegara Masa Berlaku Habis ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal