"Terakhir berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata dia.
Godam menjelaskan, dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, maka Harun Masiku tidak lagi dicegah meninggalkan Indonesia.
"Ya maknanya tidak dicegah, berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya.
Godam menjelaskan, pihaknya telah mempertanyakan kelanjutan pencegahan Harun Masiku kepada KPK pada 11 Desember 2024 lalu. Namun, tidak disebutkan bagaimana respons dari lembaga antirasuah.
"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," ucapnya.
Diketahui, KPK menerbitkan ulang surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku. Dalam surat DPO yang diterima iNews.id, empat foto terbaru Harun Masiku dengan berbagai gaya dan pakaian yang berbeda-beda juga ditampilkan.