Alasan Kejagung Baru Panggil Airlangga Hartarto dalam Kasus Ekspor CPO 

Irfan Ma'ruf
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejagung malam ini. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil atau (CPO). Korps Adhyaksa itu pun mengungkap alasan baru memanggil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan, Kejagung ingin mendalami fakta-fakta baru yang ditemukan saat persidangan. Fakta hasil sidang diklarifikasi, termasuk kepada Airlangga. 

"Bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan," ujar Kuntadi pada wartawan di Kejagung, Senin (24/7/2023).

"Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi, sehingga tadi, ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp10 Triliun yang akan Diserahkan Satgas PKH ke Negara

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dilarang Keluar Tanpa Seizin Hakim dan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal