Alasan DPR Ubah Usulan Calon Hakim MK dari Inosentius ke Adies Kadir

Achmad Al Fiqri
Calon hakim MK Adies Kadir. (Foto: Arif Julianto)

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026).

"Selanjutnya, kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi usul DPR RI," kata Saan.

"Sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, DPR: Inosentius Samsul Dapat Tugas Lain

57 tahun lalu

Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR, Gantikan Adies Kadir

57 tahun lalu

Tok! Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK

57 tahun lalu

Adies Kadir Agak Sedih usai Terpilih Jadi Hakim MK, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal