Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod terkait Pagar Laut Tangerang: agar Tidak Lari

riana rizkia
Kades Kohod Arsin saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Foto: Riana Rizkia)

Atas pertimbangan itu, kata dia, penyidik memutuskan menahan keempat tersangka. Selain Arsin, ketiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod dan penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.

Penahanan dilakukan setelah Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa keempat tersangka dan melakukan gelar internal.

"Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelah itu kami penyidik melaksanakan gelar internal kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Kejagung Tahan Don Ritto usai Diserahkan Polri terkait Kasus Korupsi Besar

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

5 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal