Aktivis Jumhur Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Hoaks, Ini Pertimbangan Memberatkan

Ari Sandita Murti
Aktivis buruh Jumhur Hidayat saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (Foto: Ari Sandita).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa menuntut agar aktivis buruh Jumhur Hidayat dihukum tiga tahun penjara. Jaksa menilai Jumhur bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menerbitkan keonaran.

Dalam tuntutannya, Jaksa Puji Triasmoro menyampaikan, Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran sebagaimana yang telah didakwakan," ujar Puji sebelum membacakan tuntutannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Dia menuturkan, hukuman tersebut akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Jumhur selama yang bersangkutan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain itu Jaksa juga meminta majelis hakim membebani biaya perkara Rp5.000 kepada Jumhur. Menurutnya, sejumlah gawai milik Jumhur akan dikembalikan, yaitu satu unit handphone (HP), satu unit tablet, serta barang-barang lainnya, seperti spanduk, kemeja, dan topi.

Dia menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan.

"Terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya," ucapnya.

Selain itu, kata dia rekam jejak Jumhur yang pernah dijatuhi pidana penjara saat yang berdemonstrasi di masa Orde Baru. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Eksklusif! Kepala Bappisus Tegaskan Prabowo bakal Tindak Tegas Pelaku Teror ke Aktivis 

Nasional
15 hari lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Nasional
16 hari lalu

Ridwan Kamil Janji Bongkar Hoaks dan Fitnah yang Menyerangnya Selama Setahun Terakhir

Seleb
16 hari lalu

Ridwan Kamil Mendadak Muncul di Lebaran 2026, Minta Maaf dan Memaafkan Penyebar Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal