Aktivis Jumhur Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Hoaks, Ini Pertimbangan Memberatkan

Ari Sandita Murti
Aktivis buruh Jumhur Hidayat saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (Foto: Ari Sandita).

Sedangkan perbuatan yang meringankan, lanjut dia Jumhur berlaku sopan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo mengumumkan sidang kembali digelar, Kamis (30/9/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Diketahui, Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah cuitan yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di Twitter pada tanggal 7 Oktober 2020.

Cuitan Jumhur bertuliskan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2.” Cuitan ini dinilai oleh jaksa sebagai berita bohong yang dapat sebabkan keonaran.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Disiksa Israel, Aktivis GSF: Tak Ada Apa-apanya Dibanding Penderitaan Warga Gaza

Internasional
5 jam lalu

Fakta-Fakta Penyiksaan Israel terhadap Aktivis GSF: Disetrum hingga Pelecehan Seksual

Internasional
6 jam lalu

Aktivis GSF Australia: Tentara Israel Perlakukan Kami Lebih Buruk daripada Hewan

Internasional
7 jam lalu

Aktivis GSF Kisahkan Kekejaman Tentara Israel, Dipukuli hingga Disetrum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal