Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Danandaya Arya Putra
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengantongi ijazah Jokowi tanpa sensor dari KPU (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (9/2/2026). Kedatangannya sebagai tindak lanjut dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah mengabulkan seluruh permohonannya terkait dokumen ijazah pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Bonatua sebelumnya telah menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU, tetapi ada sembilan elemen yang masih ditutupi. Tak puas dengan salinan yang masih disensor, dia lantas menggugat ke KIP.

Dalam putusannya, KIP memerintahkan KPU membuka sembilan elemen informasi tersebut. Atas dasar itu, Bonatua kembali mendatangi KPU guna meminta salinan ijazah Jokowi tanpa sensor.

Setibanya di kantor KPU, Bonatua lansung bergegas ke sebuah ruangan untuk mengambil salinan ijazah Jokowi. Pertemuan Bonatua dengan pegawai KPU berlangsung secara tertutup.

Setelah keluar dari ruangan tersebut, Bonatua memegang salinan ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Tampak dari dokumen yang baru diterima Bonatua, tak ada elemen ijazah yang ditutupi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
14 jam lalu

Penampakan Bonatua Silalahi Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Publik

Nasional
15 jam lalu

Bonatua usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor: Terima Kasih Pak Prabowo 

Nasional
15 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal