AKBP Jerry Siagian Hadapi Sidang Etik Kasus Brigadir J, Polri: Pelanggaran Kategori Berat

Puteranegara Batubara
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (kanan) dan Irjen Ferdy Sambo. AKBP Jerry Raymond Siagian menghadapi sidang etik kasus Brigadir J hari ini, Jumat (9/9/2022). (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidangkode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Jumat (9/9/2022). Polri menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik berat.

"AKBP J pelanggaran kode etik berat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Selain Jerry, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga menghadapi sidang etik yang sama hari ini. Namun pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Pujiyarto termasuk kategori ringan.

"Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujar Dedi.

Dalam proses sidang etik penanganan kasus Brigadir J, polisi membagi menjadi tiga klaster yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putar Rekaman CCTV di Sidang, Hakim Soroti Arah Siraman Air Keras Terdakwa ke Andrie Yunus

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba di B Fashion Jakbar

57 tahun lalu

Komisi I DPRD Kota Bandung Galakkan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial

57 tahun lalu

Prajurit TNI Tunjukkan Bekas Luka usai Terciprat saat Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal