AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara terkait Kasus Peredaran Narkotika

Dimas Choirul
AKBP Dody Prawiranegara divonis 20 tahun penjara (Foto: Dimas Choirul)

Selanjutnya, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum khususnya polri. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. 

Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Iran, Sita Sabu Nyaris 5 Kg!

Nasional
20 jam lalu

2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Nasional
15 hari lalu

Kejagung Ungkap Modus Amsal Sitepu: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar Full

Nasional
1 bulan lalu

Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Dicecar terkait Pendirian Gojek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal