Ajukan Banding Vonis PN Jaksel, Ricky Rizal Minta Dibebaskan

Achmad Al Fiqri
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal telah resmi melayangkan banding atas vonis. (Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal telah resmi melayangkan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 16 Februari 2023. Langkah itu dilakukan agar majelis hakim pengailan tingkat banding dapat mengurangi hukuman eks ajuda Ferdy Sambo itu.

"Harapannya atas upaya banding ini, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding semoga hukuman RR (Ricky Rizal) turun dan ringan, jika tidak bebas," ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi Minggu (19/2/2023).

Lebih lanjut, Erman mengungkapkan alasan dirinya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jaksel. Alasannya, karena vonis yang dihatuhkan terhadap Ricky terbilang tinggi.

"Karena RR dihukum tinggi oleh majelis hakim, pastilah kita mengjukan banding," tuturnya.

Sejak awal, sambung Erman, pihaknya telah menyampaikan pandangan serta penilaian tim kuasa hukum terhadap perbuatan Ricky yang dimasukan dalam nota pembelaan dan duplik. Dalam memori itu, kata Erman, pihaknya tegas untuk meminta Majelis Hakim PN Jaksel dapat membebaskan kliennya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Respons KPK usai Dituding Eks Wamenaker Noel Lakukan Operasi Tipu-Tipu

Nasional
31 hari lalu

Terdakwa Penyebar Meme Kapolri hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Nasional
1 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
1 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal