Ricky Rizal Ajukan Banding, Pengacara: Kami Tak Perlu Bukti Baru

Ari Sandita Murti
Ricky Rizal (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ricky Rizal telah resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pengacara Ricky percaya diri pihaknya tidak memerlukan bukti baru dalam kasus ini.

Menurut tim kuasa hukum, poin banding yang diajukan adalah menolak vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Poin banding tim penasihat hukum RR adalah menolak putusan majelis hakim. Kami tidak memerlukan bukti baru," ujar pengacara Ricky, Erman Umar, saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, dalam pengajuan banding tersebut pihaknya cukup menggunakan bukti yang telah ada di tingkat pengadilan saja.

"Cukup kami menganalisa pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak tepat dan menurut kami tidak benar. Dihubungkan dengan fakta hukum dan bukti yang terungkap di persidangan," kata Erman.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati vonis 13 tahun yang dijatuhkan hakim PN Jaksel tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
11 hari lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Banding ke PT Semarang

Nasional
25 hari lalu

MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

Nasional
2 bulan lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal