Ricky Rizal Ajukan Banding, Pengacara: Kami Tak Perlu Bukti Baru

Ari Sandita Murti
Ricky Rizal (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Ricky Rizal telah resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pengacara Ricky percaya diri pihaknya tidak memerlukan bukti baru dalam kasus ini.

Menurut tim kuasa hukum, poin banding yang diajukan adalah menolak vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Poin banding tim penasihat hukum RR adalah menolak putusan majelis hakim. Kami tidak memerlukan bukti baru," ujar pengacara Ricky, Erman Umar, saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, dalam pengajuan banding tersebut pihaknya cukup menggunakan bukti yang telah ada di tingkat pengadilan saja.

"Cukup kami menganalisa pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak tepat dan menurut kami tidak benar. Dihubungkan dengan fakta hukum dan bukti yang terungkap di persidangan," kata Erman.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati vonis 13 tahun yang dijatuhkan hakim PN Jaksel tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Nadiem Ajukan Perlawanan, Sidang Banding Perdana Digelar 5 Agustus 2026

10 hari lalu

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

12 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

16 hari lalu

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal