Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Achmad Al Fiqri
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto: DPR RI/YouTube)

"Jadi Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," sambungnya.

Lebih lanjut, Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain tersebut telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi 98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan," ungkapnya.

"Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun 98," pungkas Rullyandi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

57 tahun lalu

Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK

57 tahun lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

57 tahun lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal