Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur
Untuk itu, dia menilai dalam amar putusan MK tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menjalankan penugasan di luar struktur institusinya, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.
"Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri," ujarnya.
Rullyandi menilai, MK tak melarang penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokok Polri. Dia mengatakan putusan MK harus dipahami secara menyeluruh.
Dia mengatakan dalam UU ASN terdapat pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). PP tersebut, kata dia, memperbolehkan kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.
"Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.