Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Achmad Al Fiqri
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto: DPR RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif bertugas di luar struktur kepolisian. Dia menilai putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.

Hal itu disampaikan Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Mulanya, dia mengatakan sejak awal Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

"Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam undang-undang kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu undang-undang Tahun 99 tentang kepegawaian negara," kata Rullyandi.

Dia mengatakan, UU kepegawaian kemudian diubah menjadi UU ASN. Dia mengatakan dalam UU itu, Polri masih bagian dari ASN.

"Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh presiden, itu bagian dari chief executive," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

57 tahun lalu

Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK

57 tahun lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

57 tahun lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal