AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David Desak Jaksa Banding

Dimas Choirul
Terdakwa anak AG (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Cristalino David Ozora mendesak jaksa penuntut umum melakukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AG. AG dinilai bisa dihukum maksimal hingga 6 tahun.

Hal tersebut disampaikan pengacara keluarga David, Melisa Anggraini. 

"Kuasa hukum dan keluarga David Ozora menghargai keputusan hakim tunggal, namun kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Melisa, Senin (10/4/2023).

Hakim sudah menunjukkan bahwa AG terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat. Kendati demikian, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

57 tahun lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Banding ke PT Semarang

57 tahun lalu

MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

57 tahun lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal