AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pengacara David

Ari Sandita Murti
AG dituntut 4 tahun penjara. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG 4 tahun penahanan di LPKA dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Dalam tuntutannya itu, jaksa menyebutkan tidak ada unsur pemaaf dan pembenar bagi pacar Mario Dandy itu.

"Ada 10 unsur di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan. Dia (AG) dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban, seperti itu," ujar pengacara keluarga David, Melisa Anggraini, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, dari hasil pembacaan tuntutan jaksa terhadap AG, diketahui semua unsur pasal yang dikenakan terhadap AG telah terpenuhi. 

Adapun unsur-unsur tersebut mencakup penganiayaan berat dengan terencana dan turut serta sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

"Semua sudah terpenuhi unsurnya tadi yang disampaikan JPU berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti," katanya.

Melisa menambahkan, pada sidang berikutnya AG bakal beragendakan pembacaan pleidoi dari tim pengacara AG. 

Dia juga bakal terus menghadiri persidangan tersebut hingga pada agenda putusan nanti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

57 tahun lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

57 tahun lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngaku Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal