Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Ari Sandita Murti
Advokat Junaedi Saibih yang juga terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas untuk tiga korporasi CPO menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor (foto: Ari Sandita)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Jaksa menilai Junaedi secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap hakim untuk vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Junaedi dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

Nasional
12 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi: Saya Mengaku Salah

Nasional
5 hari lalu

Menghadap Prabowo, Purbaya Bawa Dokumen soal 10 Perusahaan Diduga Manipulasi Harga Ekspor CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal