JAKARTA, iNews.id - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia melawan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dari 11 menjadi 12 tahun penjara terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi CPO.
"Pemohon kasasi Djuyamto," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dilihat, Jumat (13/2/2026).
Djuyamto mendaftarkan kasasi pada Selasa (10/2/2026) lalu. Meski begitu, belum diketahui majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djuyamto, hakim nonaktif yang menjatuhkan vonis lepas kasus korupsi CPO dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Hukuman Djuyamto diperberat seiring dengan penerimaan permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya.
"Menyatakan Djuyamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ucap hakim ketua Albertina Ho, dikutip dari salinan amar putusan.