Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Achmad Al Fiqri
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia melawan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dari 11 menjadi 12 tahun penjara terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi CPO.

"Pemohon kasasi Djuyamto," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dilihat, Jumat (13/2/2026).

Djuyamto mendaftarkan kasasi pada Selasa (10/2/2026) lalu. Meski begitu, belum diketahui majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara ini. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djuyamto, hakim nonaktif yang menjatuhkan vonis lepas kasus korupsi CPO  dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Hukuman Djuyamto diperberat seiring dengan penerimaan permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya.

"Menyatakan Djuyamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ucap hakim ketua Albertina Ho, dikutip dari salinan amar putusan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
2 bulan lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Shorts
8 bulan lalu

Penampakan Uang Suap Rp2 Miliar Hakim Tersangka CPO Djuyamto

Nasional
8 bulan lalu

Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar terkait Vonis Lepas Perkara CPO ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal