Adelin Lis Dideportasi, Jaksa Agung: Berkat Kerja Sama dengan Pemerintah Singapura

Dimas Choirul
Adelin Lis dipulangkan Kejagung ke Indonesia dari Singapura, Sabtu (19/6/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Dimas Choirul)

Sementara untuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti, Leonard menegaskan tidak akan dilakukan hari ini. 

"Karena kita baru mendapatkan terpidana," ucap Leonard.

Vonis MA tersebut menjawab tuntutan JPU sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Adelin bebas. Sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri. Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010 namun MA menolaknya.

Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. 

Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah itu dua orang tersebut bernama sama.

Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda 14.000 Dolar AS yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
5 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
2 hari lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal