Ade Darmawan Yakin Laporan Ceramah JK Tak Naik Penyidikan: Kejar Pemotong Video!

Achmad Al Fiqri
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai, laporan polisi yang dilayangkan GAMKI terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), tak akan naik ke tingkat penyidikan. Menurutnya, laporan itu tak memenuhi unsur tindak pidana.

Hal itu diungkapkan Ade dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Kisruh, Video Ceramah Dipotong, JK: Saya Difitnah' di iNews, Selasa (28/4/2026). Dalam hukum, kata dia, harus ada dua syarat agar laporan polisi ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, yakni objektivitas dan subjektivitas.

"Laporan itu harus ada unsur dua ini tadi. Nah, unsur subjektifnya ini nggak ada, niatnya nggak ada. Kalau unsur objektif, peristiwa pembicaraannya ada, yang dikutip dianggap bersalah ketika memotong. Kan itu intinya. Iya kan? Ketika dipotong ini menjadi persoalan, jadi salah di dalam pemahaman kata-kata tadi," ucap Ade.

Untuk itu, dia menilai, laporan polisi ini tak perlu dilanjutkan. Pasalnya, Ade menilai, akan buang-buang waktu bila laporan ini tetap diteruskan.

"Teman-teman GAMKI kalau misalkan mau melanjutkan, monggo. Saya tidak memiliki kapasitas untuk melarang," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Ormas Islam bakal Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie soal Dugaan Fitnah JK

Nasional
21 jam lalu

Pangi: JK Menistakan Agama Tak Masuk Akal, Dia Tokoh Rekonsiliasi Perdamaian Dunia

Nasional
1 hari lalu

Polemik Ceramah JK, Boni Hargens: Tak Ada Unsur Pidana di Situ

Nasional
1 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal