Ade Darmawan Respons Protes Roy Suryo soal Penangkapan: Nanti Bisa Diadu di Praperadilan

Rizky Agustian
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan. (Foto: iNews)

Ade menjelaskan berdasarkan ketentuan KUHAP lama, penangkapan tidak harus didahului dengan pemanggilan tersangka. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 KUHAP lama.

"Penangkapan itu tidak ada diatur di dalam KUHAP bahwa harus dipanggil dulu. Ini bicara penangkapan ya, seperti itu yang saya baca," ujarnya.

Dia mengatakan, syarat penangkapan adalah adanya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP lama.

"Kalau kita berbicara penangkapan, ini kan penangkapan, bukan pemanggilan untuk diperiksa. Penangkapan itu di Pasal 17 jelas dikatakan hanya dua alat bukti. Saya hanya berbicara KUHAP lama," ucapnya.

Ade menegaskan, pemanggilan baru dilakukan ketika tersangka akan menjalani pemeriksaan, bukan sebagai syarat penangkapan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Beberkan Detik-Detik Penggeledahan dan Penangkapan oleh Polisi di Rumahnya

57 tahun lalu

Replik Praperadilan, Pengacara Minta Hakim Batalkan Penangkapan Roy Suryo

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Tuding Polda Metro Tak Konsisten Jawab Gugatan Praperadilan: Kacau

57 tahun lalu

Roy Suryo Siapkan Saksi Penting di Praperadilan, Buktikan Penangkapan Cacat Prosedur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal