Ada Mekanisme Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru, Hukuman Bisa Berkurang?

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 turut mengatur terkait mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining. Mekanisme ini turut menjadi sorotan banyak pihak.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, dalam mekanisme ini aparat tidak akan membuat penyelesaian perkara dilakukan seenaknya di luar proses hukum, karena tetap mewajibkan adanya putusan dari pengadilan.

“Sifatnya daripada plea bargaining ini sama sekali tidak boleh lepas, itu tetap harus diselesaikan lewat pengadilan,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Meskipun plea bargaining merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia, menurut dia penerapan aturannya akan dibuat secara ketat.

Dia menjelaskan, konsep ini mengadopsi praktik yang sudah berjalan di negara lain yakni terdakwa mengakui perbuatannya dengan konsekuensi keringanan hukuman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Nasional
8 hari lalu

Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

Nasional
9 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Nasional
10 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal