Ada 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan, Ini Daftarnya!

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi 16 dokumen capres dan cawapres dirahasiakan dari publik. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Keputusan KPU nomor 731 tentang Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Dalam aturan itu ada 16 dokumen yang dirahasiakan dari publik.

Aturan itu dirilis pada 21 Agustus 2025 lalu. Salah satu aturan menuliskan bahwa fotocopy ijazah capres dan cawapres atau surat tamat belajar dirahasiakan.

Aturan yang berjudul itu menuliskan 16 dokumen persyaratan peserta pilpres yang dirahasiakan, salah satunya fotokopi ijazah capres-cawapres atau surat tanda tamat belajar. 

Namun, dokumen tersebut masih bisa diumumkan ke publik asalkan, pihak atau peserta pilpres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Daftar dokumen persyaratan capres-cawapres yang tak boleh diakses publik:

  • 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  • 2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • 3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Hardiknas 2026, Pemprov DKI Putihkan 2.026 Ijazah hingga Lepas 561 Alumni SMK ke Luar Negeri

Nasional
10 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
15 hari lalu

Eksklusif! Rismon Pastikan Ijazah Jokowi Ada Emboss dan Watermark

Nasional
25 hari lalu

Diminta JK Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi Blak-blakan Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal