ACTA Ajukan Uji Materi Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

Wildan Catra Mulia
ACTA menjelaskan rencana mereka mengajukan uji materi tentang presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/6/2018). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Habiburokhman menegaskan, masyarakat yang ingin mengusung dan mencalonkan diri sebagai presiden cukup banyak. Namun hal tersebut sulit terwujud karena terhalang Pasal 222 UU Pemilu.

"Menurut saya hak menjadi presiden dan memilih presiden sama-sama hak konstitusional. Asas fair dan keadilan dimulai dari penghilangan pasal 222 ini. Karena pasal tersebut tidak fair karena menutup aspirasi dari masyarakat," kata dia.

Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen, dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketentuan inilah yang akan digugat oleh 12 tokoh masyarakat dari berbagai elemen. Mereka yakni, M Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), Hadar M Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK), dan Rocky Gerung (akademisi).

Kemudian, Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pemuda PP Muhammadiyah), Titi Anggraini (Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

Adapun yang bertindak sebagai ahli yang mendukung permohonan ini adalah Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti. hli Hukum Tata Negara Denny Indrayana sebagai Kuasa hukum Pemohon dalam keterangan tertulisnya menerangkan, pasal tersebut menyebabkan rakyat tidak dapat memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Minta Prabowo Perkuat Demokrasi lewat Revisi UU Pemilu

57 tahun lalu

GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

57 tahun lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal