Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud MD: Hukum Mulai Ditegakkan

Felldy Aslya Utama
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.

DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons PDIP soal Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo

57 tahun lalu

Terkuak! Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Diusulkan Menkum ke Prabowo

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Pertimbangan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto

57 tahun lalu

Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal