Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud MD: Hukum Mulai Ditegakkan

Felldy Aslya Utama
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Sedangkan, amnesti merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas.

Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu keputusan presiden. Keppres diterbitkan usai Prabowo berkirim surat dan disetujui DPR.

Dia berharap, Prabowo tetap mendapatkan semangat agar menjadikan negara ini betul-betul negara hukum. Artinya, hukum betul-betul dipandang sebagai hukum, dan tidak boleh dijadikan alat intervensi politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis.

“Itu tidak boleh diulangi lagi, selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons PDIP soal Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo

57 tahun lalu

Terkuak! Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Diusulkan Menkum ke Prabowo

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Pertimbangan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto

57 tahun lalu

Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal