Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud MD: Hukum Mulai Ditegakkan
Sedangkan, amnesti merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas.
Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu keputusan presiden. Keppres diterbitkan usai Prabowo berkirim surat dan disetujui DPR.
Dia berharap, Prabowo tetap mendapatkan semangat agar menjadikan negara ini betul-betul negara hukum. Artinya, hukum betul-betul dipandang sebagai hukum, dan tidak boleh dijadikan alat intervensi politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis.
“Itu tidak boleh diulangi lagi, selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.