9 Pegawai Termasuk Hakim Reaktif Tes Covid-19, PN Jakpus Ditutup Sementara

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ditutup selama 1 pekan atau 25 Agustus hingga 1 September 2020. Penutupan sementara menyusul temuan 9 orang terdiri dari pegawai dan hakim reaktif setelah mengikuti rapid testvirus corona (Covid-19).

Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo mengatakan, para pegawai dan hakim sementara bekerja dari rumah. Kebijakan ini di ambil untuk menghindari penularan Covid-19.

"PN Jakpus melaksanakan WFH/lockdown) berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020 tertanggal 24 Agustus 2020," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, persidangan tetap berjalan hanya perkara yang bersifat mendesak untuk diselesaikan. Perkara yang tidak mendesak, kata dia sementara persidangannya ditunda.

"Untuk sementara perkara yang ditangani oleh hakim ditunda dulu selama 1 minggu ke depan, kecuali perkara yang sangat mendesak," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal