87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun

Felldy Aslya Utama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sebanyak 87 kontainer diduga melanggar aturan ekspor produk turunan CPO. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tim gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri berhasil menemukan 87 kontainer yang diduga melanggar aturan ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Kerugian negara akibat pelanggaran itu mencapai Rp2,8 Triliun.

"Sampai saat ini dari satu komoditas yang tercatat nilai transaksinya mencapai Rp2,8 triliun. Ini akan terus kita kembangkan," kata Kapolri dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dia menyampaikan taksiran kerugian negara merupakan hasil penghitungan 2025. Dia membuka peluang untuk melakukan pendalaman kepada sejumlah perusahaan yang menggunakan modus serupa.

Sigit menjelaskan kasus ini terungkap buah kerja sama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kemenkeu serta Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.

"Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis Satgasus terhadap PT MMS terkait dengan adanya lonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty meter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

57 tahun lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Advokat Marcella Santoso cs juga Didakwa TPPU terkait Kasus Vonis Lepas CPO

57 tahun lalu

Ary Bakri dan Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar terkait Vonis Lepas Kasus CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal