7 Terduga Kasus Pungli THR di UNJ dan Kemendikbud Dipulangkan, Kena Wajib Lapor

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pungli. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, KPK dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menangkap basah Komarudin pada Rabu (20/5/2020) diduga terkait penyerahan THR kepada pejabat Kemendikbud. ENam orang lain yang ikut terjaring yaitu Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro (Karo) SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.

"Barang bukti berupa uang sebesar 1.200 Dolar AS senilai Rp17,7 juta dan uang pecahan rupiah Rp27,5 juta," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

KPK memutuskan untuk melimpahkan penyelidikan kasus ini kepada kepolisian karena tidak ditemukan unsur penyelenggaraan negara dalam kasus ini. Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan pengalihan penanganan kasus dari KPK ke Polri dilakukan melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penerimaan Siswa Baru Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Fondasi Pendidikan

57 tahun lalu

KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Masih Diwarnai Pungli

57 tahun lalu

Heboh Dugaan Pungli ke Jemaah Haji, Kadaker Makkah: Tarif Layanan Harus Transparan!

57 tahun lalu

AI Jadi Senjata Melacak Joki Ujian UTBK SNBT, Begini Caranya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal