7 Terduga Kasus Pungli THR di UNJ dan Kemendikbud Dipulangkan, Kena Wajib Lapor

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pungli. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tujuh pejabat rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kemendikbud yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan hari raya (THR). Mereka hanya dikenakan status wajib lapor.

"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020)

Dia menambahkan, dalam kasus ini polisi belum menetapkan satu pun tersangka dari tujuh orang yang terjaring OTT. Polisi masih mendalami peran masing-masing orang, termasuk Rektor UNJ, Komaruddin.

Tujuh orang ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam beberapa waktu ke depan. Polisi masih mendalami kasus ini sejak dilimpahkan dari KPK.

"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara sementara tujuh orang kita kembalikan dulu sementara tapi wajib lapor, kasus masih didalami penyelidik," ujar Yusri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penerimaan Siswa Baru Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Fondasi Pendidikan

57 tahun lalu

KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Masih Diwarnai Pungli

57 tahun lalu

Heboh Dugaan Pungli ke Jemaah Haji, Kadaker Makkah: Tarif Layanan Harus Transparan!

57 tahun lalu

AI Jadi Senjata Melacak Joki Ujian UTBK SNBT, Begini Caranya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal