7 Fakta Listrik Padam, dari Perintah Jokowi yang Marah hingga 21,3 Jiwa Merugi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meminta penjelasan PLN terkait listrik padam sejak Minggu (4/8/2019) siang hingga Senin (5/8/2019) dini hari di Kantor Pusat PT PLN (Persero). (Foto: Antara)

Saat ini, Sripeni menambahkan, normalisasi pasokan masih terus berjalan. Di sisi lain upaya perbaikan sistem jaringan di Ungaran-Pemalang juga sedang dikerjakan.

"Memang kami mohon maaf prosesnya lambat, kami akui. Kemudian upaya yang dilakukan PLN adalah memaksimalkan bagaimana perbaikan atau proses transfer dari timur ke barat tetap berjalan," ujarnya.

5. PLN Hitung Kompensasi
Sripeni menuturkan, pihaknya saat ini sedang menghitung besaran kompensasi terkait kerugian konsumen sebagai dampak listrik padam.

"Kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," katanya.

Besaran kompensasi tersebut sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan dengan indikator Lama Gangguan. Kompensasi sebesar 35 persen diberikan pelanggan nonsubsidi sementara pelanggan subsidi diberikan 20 persen.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bonatua Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Solo: Tak Ada Tanggal Legalisasi, Janggal

57 tahun lalu

Listrik Padam Bergilir di Wilayah Jawa, PLN Minta Maaf

57 tahun lalu

Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!

57 tahun lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal