6 Poin Penting Putusan MK soal Pilkada, Buka Peluang PDIP dan Anies di Pilgub Jakarta

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Sindonews)

2. Ambang batas sesuai jumlah DPT

Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan ambang batas. Contohnya, di provinsi yang jumlah daftar pemilih tetapnya (DPT) sampai dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

Sementara di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari dua juta hingga enam juta, maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

3. Ambang batas di Jakarta

Jumlah DPT Jakarta pada Pemilu 2024 adalah 8,2 juta jiwa. Berdasarkan, putusan MK, di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

4. PDIP bisa usung calon di Jakarta

Berdasarkan ambang batas 7,5 persen di Jakarta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung sendiri calon gubernur di Jakarta.

Diketahui, PDIP memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024. PDIP meraih 15 kursi di DPRD DKI. Dengan adanya aturan terbaru dari MK, maka PDIP bisa mengajukan calonnya sendiri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

7 hari lalu

KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu

8 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

8 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal