"Karena kejadian, kasusnya tahun 2018 di rutan KPK, bukan menjadi tanggung jawab kami. Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki tahun 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," kata Augustinus.
Status Hengki juga masih menunggu proses hukum. Jika Hengki terbukti bersalah dalam kasus pungli di Rutan KPK, pihaknya akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Nanti BKD yang akan menindaklanjuti sanksi apa yang akan diberikan kepada saudara Hengki," ujar Augustinus.