57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Resmi Dipecat Hari Ini, Selengkapnya di iNews Sore

Felldy Aslya Utama
Saksikan selengkapnya di iNews Sore hari kamis pukul 16.00 WIB dipandu oleh Davie Pratama dan Syafaati Suryo secara langsung. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dipecat hari ini, Kamis (30/9/2021).

Terhitung mulai hari ini, 57 pegawai tersebut tidak lagi menjadi pegawai KPK. Sebelumnya hanya ada 56 pegawai KPK yang dipecat, namun pada Rabu (29/9/2021) bertambah satu orang atas nama Lakso Anindito.

Laksono mengikuti TWK susulan pada 20 dan 22 September 2021. Sebab saat pelaksanaan sebelumnya dia berhalangan hadir, karena sedang menempuh pendidikan di Swedia.

Informasi kriminalitas juga akan kami sajikan dalam iNews Sore, diantaranya Peneror jalan tol di Medan Belawan kembali ditangkap dan Polisi menangkap pemerkosa anak di bawah umur. 
Selain beragam informasi di atas, iNews Sore juga akan menyajikan informasi seputar Perhelatan Pon XX Papua.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore hari kamis pukul 16.00 WIB dipandu oleh Davie Pratama dan Syafaati Suryo secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

#sindonews #sindonewscom #iNewssore #SyafaatiSuryo #DaviePratama #Pemerintah #KPK #TWK #Taklolos #Tes

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Harus Perang Lawan Korupsi

57 tahun lalu

Breaking News: Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal