Penerima remisi usia di atas 70 tahun terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat sebanyak 73 orang, disusul Kanwil Ditjenpas Jawa Timur 63 orang dan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara 39 orang.
Selain menjadi bagian dari kebijakan pembinaan narapidana, pemberian remisi tersebut turut menekan pengeluaran negara untuk kebutuhan konsumsi warga binaan.
Remisi bagi 560 napi lansia itu tercatat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp1.183.860.000.
“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” ujar Mashudi.