560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

Nur Khabibi
Ilustrasi napi di penjara (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi kepada 560 narapidana lanjut usia (lansia) berusia di atas 70 tahun pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Jumat (29/5/2026). Pemberian potongan masa hukuman itu juga berdampak pada penghematan biaya makan narapidana hingga Rp1.183.860.000.

Remisi diberikan kepada napi lansia yang menderita sakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mengalami penurunan risiko kriminal.

Secara rinci, penerima remisi 1 bulan sebanyak 85 orang, remisi 2 bulan sebanyak 108 orang, remisi 3 bulan sebanyak 170 orang, remisi 4 bulan sebanyak 96 orang, remisi 5 bulan sebanyak 79 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 22 orang.

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dalam keterangannya.

"KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

57 tahun lalu

Sidak ke Lapas Kerobokan Bali, Ditjenpas Temukan Narkoba hingga Miras

57 tahun lalu

263 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Kiriman dari Sumut hingga Jakarta

57 tahun lalu

Napi Korupsi yang Keluyuran ke Kafe di Kendari Dipindah ke Nusakambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal