KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu KPK juga menetapkan suami Puput Tantriana yang merupakan anggota DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka usai tim penyidik melakukan pengembangan kasus sebelumnya, yakni dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi dan TPPU," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
14 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
22 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Nasional
1 bulan lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal