KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu KPK juga menetapkan suami Puput Tantriana yang merupakan anggota DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka usai tim penyidik melakukan pengembangan kasus sebelumnya, yakni dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi dan TPPU," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Doni Salmanan Keluar Penjara Lebih Cepat, Dapat Bebas Bersyarat

Nasional
12 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Seleb
13 hari lalu

Kasasi Nikita Mirzani Diputus cuma Sehari, Pengacara: Kok Cepat Banget?

Nasional
13 hari lalu

Bareskrim Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal