5 Fakta Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Eks Pejabat Pajak Terbukti Terima Gratifikasi

Nur Khabibi
Berikut fakta-fakta Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, eks pejabat Ditjen Pajak yang terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

4. Terdakwa dan Jaksa Pikir-pikir

Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun dan tim hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Alun kepada Hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.

Hal senada juga disampaikan JPU KPK. Mereka akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam kurun satu pekan mendatang.

"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU.

5. KPK Apresiasi Putusan Hakim

KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan tim jaksa lembaga antirasuah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
7 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
9 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Nasional
2 hari lalu

Ungkit Kisah Nabi Muhammad, Menag Sebut Pemberian Tulus Tak Selalu Disebut Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal