5 Fakta Lahan BMKG yang Diduduki GRIB Jaya hingga Puan Minta Ormas Berkedok Premanisme Dibubarkan!

Puti Aini Yasmin
Lahan BMKG yang dikuasai ormas GRIB Jaya di Tangsel hingga akhirnya dibubarkan pihak kepolisian. (Foto: Ist)

“Beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GJ, kemudian ada atribut-atribut ormas, ada senjata tajam, kemudian ada bendera ormas,” ucap Ade Ary, Minggu (25/5/2025).

  • 5. Status Lahan BMKG

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana menjelaskan bahwa status lahan seluas 127.780 m2 tersebut telah tercatat di sah dimiliki oleh negara atau BMKG.

Kepemilikan lahan itu telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.  

Kemudian, kepemilikan ini dikuatkan melalui putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

2 hari lalu

Waspada! Gelombang Tinggi 4 Meter Mengintai di Sejumlah Perairan hingga 23 Juli 2026

2 hari lalu

Bogor Diguyur Hujan Deras, BMKG: Bukan Tanda Musim Kemarau Berakhir

3 hari lalu

BMKG: Musim Kemarau Makin Meluas tapi Hujan Lokal Masih Berpotensi Terjadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal