Sedangkan aset tersangka korporasi PT PJM yang disita antara lain tanah dan bangunan (gudang) sebanyak 1 unit, kendaraan roda empat 1 unit, sejumlah perhiasan, uang tunai mata uang rupiah dengan kisaran di atas Rp11 miliar, sejumlah uang tunai dengan mata uang asing kunci brankas 4 buah, PC 2 buah dan 1 buah flashdisk, dokumen. Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam rangka pengamanan aset wajib pajak yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.
4. Rumah Kakek 80 Tahun Dirusak, Warga Emosi Karena Pemilik Diduga Pelaku Pencabulan
Rumah kakek berusia 80 tahun di Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasane Timur, Bima, Nusa Tenggara Barat dirusak oleh warga. Kemarahan ini karena kakek tersebut diduga pelaku pencabulan.
Setelah menerima laporan, Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin bersama personel Polres Bima Kota dengan di-back up Brimob Bima langsung bertindak menghalau warga agar tidak terus main hakim dan merusak rumah terduga.
Polisi berhasil mengamankan keadaan serta mengamankan sang kakek berinisial HA yang merupakan terduga pelaku berhasil dievakuasi dari amukan massa dan langsung dievakuasi di Mako Polres Bima Kota. Pascaperistiwa pengerusakan rumah terduga pencabulan, suasana terbilang aman dan kondusif.